Jelaskan 3. Bagaimana menurut pendapat Anda terhadap mode pakaian ketat dan membentuk lekuk Jelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam! 10.Menurut Islam ketika wanita berhias tidak dilarang asalkan tidak berlebihan karena Allah tidak menyukai sesuatu yang berlebihan sedangkan bagi laki2 berhias seperti Dalamsegi fonologi, antara pria dan wanita memiliki beberapa perbedaan, seperti halnya di Amerika wanita menggunakan palatal velar tidak beraspirasi, seperti kata kjatsa (diucapkan oleh wanita) dan djatsa (diucapkan oleh pria). Di Skotlandia, sebagian besar wanita menggunakan konsonan /t/ pada kata got, not, water, dan sebagainya. Sementara nahklo mau pasang karbu VM19 ke sogun FD125R itu intake manifold nya pakai punya yang SP atau bisa tetep pakai punya bawaan 125R ya? mohon newbie ini dibantu. FD SP ane mikuni VM18SS. yg 19 itu punya arashi ane pernah baca blog2, katanya beda SP dan R atau RR cuma di kopling, magnet, dan karbu saja (klo perbedaan fisiknya, bisa diliat sendiri Untukmenciptakan sebuah keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di dunia. Untuk menjalin hubungan internasional antarnegara yang bersangkutan. Untuk menjalin kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Untuk memenuhi suatu kebutuhan warga negaranya. Untuk membuka peluang dalam pemasaran produk dalam negeri ke luar negeri. Adadua jenis cara memandikan jenazah. Pertama, memandikan jenazah cukup dengan memenuhi makna mandi dan kewajiban kepada mayat. Cara kedua, adalah memandikan jenazah dengan sempurna sesuai sunah. Pada prosesi memandikan jenazah terdapat syarat-syarat wajib, seperti mayat harus umat Islam. Di samping itu, ada adab-abad dalam memandikan jenazah suro diro joyo diningrat lebur dening pangastuti arti. The purpose of this study is to determine the role and rights of women in Islamic and Western views. Islam is a grace to all nature and although we know that women are created from male ribs, Islam never states that women’s degrees are below men. The methodology used literature studies. As for the research results that the role of women is said to be important because of the many heavy loads it has to deal with, even the burdens that men should have been imposing. Women have equal and equal rights in Islam in contrast to those prosecuted by Western women who demand equality and identification between men and women in every respect. The point of departure they use in this is that their rights must be equal, identical and comparable. There is no privilege and primacy for either of them. Equations are different from those of the identities. The gender equations many westerners had buzzed, evidently having permeated into the body of these Muslims' Muslims. They had been fooled by the thoughts of the westerners, not even a few of whom were to screech the thought. Natural law is fixed in nature to have regulated gender relations in society. So, when in society there is and there is a female subordination phenomenon, it is due to female biological factors. Some answers about the low role of public dissector women due to biological constraints, such as menstruation, pregnancy, childbirth, and breastfeeding. All of them became women's inhibitors to play a significant role in society. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 140 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License Peranan wanita dalam Islam dan feminisme barat Hamidah Hanim Universitas Sains Cut Nyak Dhien e-mail hamidahhanim1512 Abstract The purpose of this study is to determine the role and rights of women in Islamic and Western views. Islam is a grace to all nature and although we know that women are created from male ribs, Islam never states that women’s degrees are below men. The methodology used literature studies. As for the research results that the role of women is said to be important because of the many heavy loads it has to deal with, even the burdens that men should have been imposing. Women have equal and equal rights in Islam in contrast to those prosecuted by Western women who demand equality and identification between men and women in every respect. The point of departure they use in this is that their rights must be equal, identical and comparable. There is no privilege and primacy for either of them. Equations are different from those of the identities. The gender equations many westerners had buzzed, evidently having permeated into the body of these Muslims' Muslims. They had been fooled by the thoughts of the westerners, not even a few of whom were to screech the thought. Natural law is fixed in nature to have regulated gender relations in society. So, when in society there is and there is a female subordination phenomenon, it is due to female biological factors. Some answers about the low role of public dissector women due to biological constraints, such as menstruation, pregnancy, childbirth, and breastfeeding. All of them became women's inhibitors to play a significant role in society. Keywords Feminism, Gender, Sharia, Islamic Abstrak Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan hak wanita dalam pandangan Islam dan Barat. Islam adalah rahmat bagi seluruh alam dan meski kita mengetahui bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, namun Islam tidak pernah menyatakan bahwa derajat wanita dibawah laki-laki. Metodologi yang digunakan studi literature. Adapun hasil penelitian bahwa Peran wanita dikatakan penting karena banyak beban-beban berat yang harus dihadapinya, bahkan beban-beban yang semestinya dipikul oleh pria. Wanita mempunyai hak yang sama dan setara dalam Islam berbeda dengan yang dituntut oleh wanita-wanita Barat yang menuntut persamaan dan keidentikan antara pria dan wanita dalam segala hal. Titik tolak yang digunakan mereka dalam hal ini ialah hak-hak mereka harus sama, identik dan sebanding. Tidak ada hak pengistimewaan dan pengutamaan bagi salah satu dari keduanya. Persamaan berbeda dengan keidentikan. Persamaan gender yang banyak didengungkan oleh kaum barat, ternyata telah merasuk ke tubuh kaum muslimah umat ini. Mereka telah tertipu dengan pemikiran kaum barat, bahkan tidak sedikit yang mengekor pemikiran tersebut. Hukum alam bersifat tetap telah mengatur relasi gender di masyarakat. Jadi, apabila di dalam masyarakat terdapat dan terjadi fenomena subordinasi perempuan, hal tersebut disebabkan karena faktor biologis perempuan. Beberapa jawaban tentang rendahnya peran perempuan disektor publik karena kendala bilogis, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Kesemuanya itu menjadi penghambat perempuan untuk berperan signifikan dalam masyarakat. Kata Kunci Feminisme, Gender, Islami, Syariat. At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 141 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License A. Pendahuluan Islam dan perempuan merupakan dua kata yang tidak terpisahkan. Kemuliaan perempuan dan pengakuan terhadap hak-hak perempuan muncul dan berkembang sejalan dengan era kejayaan Islam hingga saat sekarang ini. Al-qur’an mengkhususkan surat Annisa’ sebagai pemuliaan terhadap perempuan, yang menggambarkan tentang hak dan kewajiban, kenyataan sosial dalam berumah tangga, bermasyarakat, dan bernegara. Di sini perempuan memainkan perannya. Peran wanita begitu penting dalam kehidupan sosial, dikarenakan ada banyak beban berat yang harus dihadapinya, bahkan beban yang semestinya dipikul oleh pria namun diambil alih oleh wanita. Oleh karena itu, secara khusus pula, Islam memuliakan perempuan tiga kali dibandingkan laki-laki. Hal ini dapat dibuktikan dengan kewajiban kita untuk berbakti kepada ibu, juga bersikap santun kepadanya. Jadi diharapkan dengan baiknya tatanan maka dapat berdampak baik pula terhadap tatanan sosial masyarakat. Pada setiap pelaksanaan perubahan sosial, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting untuk mendukung kesuksesan suatu perencanaan, khususnya pada pemberlakuan Syari’at Islam. Oleh sebab itu, maka pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam yang dinilai melemahkan posisi perempuan dalam era global harus diluruskan kembali. Penyebaran pesan damai kepada masyarakat harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, agar masyarakat lebih mengerti tentang bagaimana Islam mempunyai falsafah khusus mengenai hubungan hak-hak pria dan wanita dalam keluarga. Dalam pandangan feminisme ala Barat, mereka menuntut persamaan hak antara pria dan wanita dalam segala hal. Titik tolak yang digunakan mereka dalam hal ini ialah hak-hak mereka harus sama, identik dan sebanding. Tidak ada hak pengistimewaan dan pengutamaan bagi salah satu dari keduanya. Mereka mengartikan persamaan sebagai kesederajatan dan kesebandingan. Sementara identik berarti keduanya harus persis sama. Sejarah bersaksi bahwa faktor kehancuran budaya Yunani yang paling menonjol adalah karena keluarnya para wanita secara bebas diberbagai lapangan pekerjaan. Jalanan dipenuhi oleh para wanita yang keluar rumah berdesak-desakan dan berkompetisi dengan kaum lelaki. Dari sini kemudian timbul fitnah. Kaum lelaki lantas kehilangan kendali atas akhlaknya. Padahal jika akhlak sebuah masyarakat lenyap maka lenyap pula eksistensi masyarakat itu. Kehancuran merajalela karena akhlak tak lagi menjadi pengendali jiwa. Tak ada lagi kebaikan di tengah manusia. Dari sini kembalilah masyarakat tersebut kepada bentuk masyarakat hewani. Masyarakat yg melampiaskan semua nafsu dan keinginan tanpa memperhatikan norma dan nilai-nilai yg ada. Masyarakat muslim saat ini telah berada di bibir jurang kenyataan yang menyakitkan tersebut. Penyeru-penyeru pembebasan wanita gembira melihat At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 142 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License fenomena umum di tengah masyarakat muslim. Wanita bekerja di luar rumah, pakaian yang tidak menutup aurat, hancurnya akhlak serta nilai-nilai Islam. Dan memang itulah tujuan yang mereka canangkan. Dengan kenyataaan tersebut, serta-merta masyarakat muslim menjadi masyarakat yg terhina, terbelakang dan ketinggalan dalam segala bidang kehidupan. Kelompok masyarakat yang mudah terpengaruh dengan isu feminisme ala Barat salah satunya adalah mahasiswi. Sebab mereka termasuk kelompok rentan pelanggar qanun Perda dalam lingkungan pelaksanaan Syari’at Islam yang saat ini sedang dalam evaluasi karena masih belum mampu menjawab permasalahan umat secara keseluruhan. Perkembangan fisik dan psikis yang dialami mahasiswa dalam kurun waktu usia 19 tahun hingga usia 23 tahun usia remaja, dihadapkan pada pertanyaan tentang “siapakah saya?” dan “kemakah saya akan pergi?” Atkinson, Atkinson, dan Hilgard, 2011139. Lebih lanjut mereka menunjukkan adanya perubahan sangat besar dalam sikap terhadap kegiatan seksual. Pandangan mengenai hubungan seks sebelum kawin, homoseksualitas, hubungan seks di luar pernikahan, serta perilaku seks tertentu lebih terbuka dan bebas dibandingkan dengan masa lalu. Melahirkan kompleksitas permasalahan pada generasi muda baca mahasiswa dengan aspek pertumbuhan dan perkembangan fisik dan psikhis. Proses mencari identitas jika dihubungkan dengan penerapan Syari’at Islam seharusnya menjadi searah karena tujuan penerapan qanun memberikan kepastian hukum tentang bagaimana seharusnya tindakan dilakukan dan tidak melaggar hukum. Hanya saja, ketidaksiapan menjadi faktor penghambat dalam capaian maksimal pelaksanaan Syari’at Islam di kalangan mahasiswa. Hingga dalam masa 20 tahun terakhir. Ketidaksiapan mahasiswa, kelompok pendukung ulama Kiyai, Ustadz, dan Ustadzah dan aparat pemerintah Polisi Syari’at terhadap hukum Syari’at, pada gilirannya menimbulkan campur tangan intervensi dari luar dengan perkembangan wacana tentang 1 kenapa hukum Syari’at Islam harus diterapkan?; 2 kenapa diskriminasi hanya kaum perempuan?; 3 kenapa masih diberlakukan hukum tidak adil, malah juga kerap dilontarkan dikalangan masyarakat. Hal tersebut rentan merasuki pikiran mahasiswi yang masih belum matang secara kejiwaan. Seakan perempuan merupakan sumber permasalahan yang menyebabkan disharmonisasi kehidupan sosial. Sebagian kecil orang masih mempermasalahkan formalisasi syariat Islam dengan alasan melanggaran hak asasi manusia HAM, kebebasan berekspresi, dan anggapan hanya perempuan menjadi objek sweeping Polisi Syariat WH di jalan raya karena tidak memakai jilbab, memakai celana sempit atau baju kurang sopan. Perempuan, tubuh, alam, tidak terpisahkan. Hukum-hukum alam bersifat tetap telah mengatur relasi gender di masyarakat Haryanto, 2012 106. Jadi, apabila di dalam masyarakat muncul fenomena subordinasi perempuan, hal tersebut disebabkan karena faktor biologis perempuan. Beberapa jawaban tentang rendahnya peran perempuan disektor publik karena kendala-kendala bilogis, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 143 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License menyusui. Kesemuanya itu menjadi penghambat perempuan untuk berperan signifikan dalam masyarakat. Qanun Syari’at Islam paling popular masih berkutat soal judi, minuman keras dan khalwat. Kenapa dalam masalah riil yang dihadapi masyarakat, seperti korupsi, belum terjangkau oleh ketentuan Syari’at. Intervensi pemikiran dari luar tentang ketidakmampuan Syari’at Islam menjadi solusi kehidupan sosial, terutama bagi perempuan, menimbulkan kesan beratnya syariat Islam yang diwajibkan kepada perempuan. Sehingga dalam artikel ini, penulis akan mengupas mengenai peran perempuan dalam sudut pandang Islam. B. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan eksploratif menggunakan studi literatur, yakni telaah atas buku-buku dan sumber media baru internet sebagai rujukan tentang definisi gender, isu gender, dan pendekatan sosial dan budaya. C. Hasil Dan Pembahasan 1. Emansipasi Perempuan Menurut Pandangan Islam dan Barat Emansipasi berarti persamaan hak dalam hukum kaum wanita sama haknya dengan kaum pria Poerwadarminta, 1982 270. Pengakuan atas kedudukan perempuan yang mulia dalam Islam dibuktikan dengan penghapusan tradisi-tradisi yang bersifat diskriminatif terhadap mereka. Islam juga telah mengatur peran dan tugas perempuan. Dalam keluarga, seorang perempuan memiliki peran sebagai ibu rumah tangga yang bertugas merawat anak dan melayani suami. Selain peran di atas, Islam juga menjamin hak-hak perempuan. Hak-hak itu antara lain adalah 1 hak untuk mendapatkan warisan seorang anak perempuan mendapat setengah anak laki-laki; 2 hak mendapat pendidikan; 3 dan hak memilih pasangan. Islam datang dengan tugas-tugas syariat yang dibebankan kepada pria dan wanita, dengan hukum-hukum yang menangani berbagai tindakan dan tugas masing-masing. Islam tidak memandang persamaan hak emansipasi atau keutamaan antara wanita dan pria, tetapi Islam memandang sebagai suatu problema yang perlu diatasi Al-Baghdadi, 1997 17. Masalah emansipasi tidak ada dalam hukum Islam, yang ada hanya hukum syariat mengenai peritiwa yang terjadi atas insan baik pria maupun wanita. Berbeda dengan Islam yang menyandarkan ajarannya pada wahyu Ilahi, Barat modern menerapkan sistem sekuler-liberal yang menolak agama masuk dalam wilayah publik. Penerapan sekuler-liberal di peradaban Barat dimulai sejak runtuhnya hegemoni kekuasaan gereja pada abad ke17. Saat ini, peradaban Barat menjadi penguasa dunia. Mereka mendominasi seluruh bidang kehidupan. Hal ini yang membuat mereka menjadi peradaban pilihan At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 144 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License manusia. Ajaran mereka menjadi acuan yang diikuti oleh negara-negara lain. Salah satunya adalah feminisme. Feminisme adalah gerakan kaum perempuan yang memperjuangkan hak-hak asasi mereka. Gerakan ini muncul pertama kali antara tahun 1880 sampai dengan 1920. Kemunculan gerakan ini dipengaruhi oleh pemikiran Mary Wollstonecraft lewat bukunya yang berjudul “Vindication of the Rights of women”. Buku ini dipublikasikan di Inggris pada tahun 1792. Dalam perkembangannya, gerakan feminisme melahirkan sebuah gerakan baru yang bernama gender. Gerakan ini mengkritisi ketidaksamaan antara laki-laki dan perempuan dalam ekonomi dan posisi jabatan. Teori feminisme menganalisis berbagai isu-isu gender, khususnya yang berkaitan dengan bentuk-bentuk penindasan lain, seperti penindasan yang berbasis pada kelas, ras ata etnisitas, seksualitas, umur, kemampuan, dan sebagainya Haryanto, 2012 110. Feminisme multikulutural meyakini bahwa perempuan tidak akan eksis apabila hanya berperan sebagai “perempuan” di masyarakat. Pengalamannya dibentuk oleh karakteristik penting lain dan perempuan mungkin mengalami penindasan di berbagai level, seperti rasisme, klasisme, dan heteroseksisme Haryanto, 2012 110. Feminis aliran ini menekankan pentingnya perubahan sistem apabila menghendaki masyarakat yang benar-benar adil. Teori feminis memiliki tiga ciri, yakni 1 memfokuskan meski tidak ekslusif pada persoalan ketimpangan, hambatan, dan kontradiksi-kontradiksi yang ada dalam relasi gender; 2 sebuah asumsi bahwa hubungan gender tidak imun, tetapi lebih mudah merubah kreasi sosial; 3 mempunyai komitmen normatif bahwa masyarakat harus mengembangkan aturan gender yang lebih setara. 2 Tinjauan Peranan Wanita dalam Islam Peran adalah pelaksanaan hak-hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan seseorang. Peran wanita adalah serangkaian perilaku yang diharapkan sesuai dengan posisi social yang diberikan kepada wanita. Peran menerangkan pada apa yang harus dilakukan wanita dalam suatu situasi tertentu agar dapat memenuhi harapan mereka sendiri dn harapan orang lain. Di dalam kehidupan wanita selalu memiliki peran antara lain a. Sebagai Istri Keberhasilan seorang suami sangat didukung oleh istri. Demikian eratnya hubungan antara suami dan istri sehingga Allah menyebutkan bahwa perempuan adalah pakaian bagi suaminya. Untuk itu peran wanita sebagai istri di antaranya 1memposisikan diri sebagai istri sekaligus ibu, teman, dan kekasih bagi suami; 2 menjadi teman diskusi seraya memberikan dukungan motivasi kepada suami; 3 berbagi rasa suka dan duka serta memahami keadaan keadaan, kedudukan, tugas dan tanggung jawab suami; 4Menjaga kesesuaian hubungan suami istri. b. Sebagai Ibu At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 145 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License Wanita selaku orang tua merupakan cermin bagi anak-anak di dalam keluarga. Anak-anak cenderung meniru apa yang ia lihat dan temukan dalam keluarga. Sebab anak diibaratkan bagaikan radar yang akan menangkap segala macam bentuk sikap dan tingkah laku yang terdapat dalam keluarga. Jika yang ditangkap adalah hal-hal buruk, maka ia akan menjadi buruk meskipun pada hakikatnya anak dilahirkan dalam keadaan suci. Seorang ibu memegang peran penting dalam mendidik anak, walaupun ayah juga tetap ikut bertanggung jawab, tetapi peran ibu jauh lebih penting sebab dialah yang menjadi pendidik utama dalam lingkungan keluarga. Rumah tangga merupakan sekolah pertama tempat mereka belajar hidup dan kehidupan, belajar mengenal yang benar dan yang salah, belajar menghormati yang tua dan sanak keluarga. Wanita yang menjadi salah-satu unsur dalam keluarga merupakan penentu arah sikap dan perilaku anak pada masa mendatang. Muhammad Taqi Falsafi menyatakan bahwa lingkungan keluarga merupakan sekolah yang mampu mengembangkan potensi tersembunyi dalam jiwa anak dan mengajarkan kepadanya tentang kemuliaan dan kepribadian, keberanian dan kebijaksanaan, toleransi dan kedermawanan, serta sifat-sifat mulia lainnya. c. Sebagai Anggota Masyarakat Posisi dan kedudukan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sudah sangat jelas, yakni sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga negara yakni memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perintah Allah untuk berbuat adil dalam seluruh bidang kehidupan, baik ranah domestik maupun publik sangat tegas dan tandas, keadilan mesti ditegakkan. Keadilan merupakan prinsip ajaran Islam yang mesti ditegakkan dalam menata kehidupan manusia, prinsip itu harus selalu ada dalam setiap norma, tata nilai dan prilaku umat manusia dimanapun dan kapanpun. Menurut pandangan Islam wanita dan pria adalah sama, karena mereka merupakan kelompok umat manusia yang satu. Atas dasar itu maka Islam memberikan tanggung jawab syariah serta dipersamakan hak-hak dan kewajiban atas mereka. Hak-hak dan kewajiban antara wanita dan pria dalam ajaran Islam, meliputi 1 persamaan di dalam memikul tanggung jawab, 2 wanita dan pria memiliki hak-hak yang sama serta menanggung kewajiban yang sama Baghdadi, 1997 21. Islam tidak membedakan antara wanita dan pria di dalam mengajak manusia kepada keimanan. Islam juga telah mempersamakan berbagai kewajiban yang berkenaan dengan ibadah, seperti shalat, puasa, zakat dan haji dari segi kewajiban pelaksanaannya. Allah SWT tidak membedakan antara wanita dan pria dalam hak dan kewajiban penyembahan kepadaNya. Islam mempersamakan antara wanita dan pria dalam tata hukum muamalat, seperti jual beli al-bai’, perwakilan wahala, tanggungan atau jaminan kafalah, dan aqad-aqad lainnya yang berkaitan dengan sesama manusia. At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 146 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License 3 Perubahan Sosial Masyarakat dalam Pandangan Islam Perubahan sosial itu mencakup seluruh aspek kehidupan sosial yang terus menerus berubah. Perubahan sosial menunjukan kepada perubahan fenomena sosial diberbagai tingkat kehidupan manusia, mulai dari tingkat individual hingga tingkat dunia. Lauer 2001 mendefenisikan perubahan sosial sebagai perubahan penting dari struktur sosial, yaitu pola-pola perilaku dan struktur sosial, termasuk ekspresi mengenai struktur seperti norma, nilai dan fenomena kultural. Perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat timbul dalam beberapa bentuk. Ada perubahan yang terjadi secara lambat evolusi dan ada perubahan secara cepat revolusi. Perubahan lambat terjadi dengan sendirinya sebagai adaptasi masyarakat dengan kondisi lingkungannya. Perubahan cepat pada umumnya terjadi secara sengaja, tetapi melalui perencanaan dan pengorganisasian para pengusungnya yang kemudian dapat merubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat dan lingkungan Soekanto, 1997 345 Bentuk lain dari perubahan yang terjadi di dalam masyarakat bisa menjadi perubahan yang direncanakan dan perubahan yang tidak direncanakan. Perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang telah disiapkan oleh pihak-pihak yang menghendaki adanya perubahan agent of change Djamil, 2013 10. Upaya tersebut biasa disebut dengan rekayasa sosial social engineering atau perencanaan sosial social planning. Sementara itu, perubahan yang tidak direncanakan merupakan perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung di luar jangkauan pengawasan masyarakat, sehingga segala akibat yang muncul dari perubahan itu bukan dikehendaki oleh masyarakat Soekanto, 1997 345. Lebih lanjut Djamil 201311 menyatakan bahwa fungsi hukum apabila dihadapkan pada perubahan sosial dan ekonomi akan menempati salah satu dari dua fungsi hukum, yakni sebagai sarana kontrol sosial social control dan sebagai sarana untuk mengubah sosial masyarakat social engineering. Hukum Islam merupakan alat untuk mengubah masyarakat, menciptakan suatu tatanan baru dalam masyarakat, dan merupakan alat kontrol sosial yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, sesama manusia, dan dengan alam sekitarnya. Sebagai kontrol dalam sistem kehidupan masyarakat muslim, hukum Islam bertujuan untuk mencapai keadilan mutlak, yang diwujudkan dengan perbaikan dan kemampuan pemenuhan rasa keadilan manusia di dunia kehidupan saat ini dan akhirat kehidupan setelah di dunia. Hingga mampu menjadi solusi untuk menjawab segala tantangan yang muncul di masyarakat. Hukum Islam juga digunakan dalam dinamika ijtihad Djamil, 2013 13. Ulama biasanya menjawab tantangan baru dengan menggali hukum dari sumber-sumbernya melalui ijtihad. Secara umum ijtihad dapat dikatakan sebagai upaya berpikir secara optimal dan sungguh-sungguh dalam menggali At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 147 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License hukum Islam dari sumbernya, untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam masyarakat Zahrah, 1958; Al-halabi, 1996. Ijtihad baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat dilepaskan dari perubahan-perubahan sosial, sedangkan perubahan-perubahan sosial harus mendapat kontrol dan diberi arah oleh hukum sehingga dapat memenuhi hajat dan kemaslahatan umat Rusli dalam Djamil, 2013 14. Perubahan dapat terlaksana melalui pemahaman dan penghayatan nilai-nilai Al-Quran, serta kemampuan memanfaatkan dan menyesuaikan diri dengan hukum-hukum sejarah. Ruang lingkup hukum Islam berbeda dengan hukum-hukum yang bersumber dari pemikiran manusia. Hukum-hukum dari hasil pemikiran manusia hanya terbatas pada hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dan secara pasti dapat diubah bila hukum tersebut tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia Moslehuddin, 1991 47. Ruang lingkup hukum Islam memenuhi ketidakmampuan hukum-hukum hasil pemikiran manusia yang memunculkan pengaturan hubungan manusia dengan Tuhan. Hubungan manusia dengan Tuhannya diatur dalam bentuk hukum-hukum tentang ibadah dan hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitarnya diatur dalam tata hukum mu’amalah 4 Gender Emansipasi dalam Islam Islam tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan kecuali pada apa yang dilakukan sebagai bentuk ketaatannya. Kedatangan Islam sebagai akidah, akhlak, dan hukum, tidak memandang persamaan hak emansipasi sebagai keutamaan antara wanita dan pria. Islam memandang wanita dan pria sebagai suatu problema yang perlu diatasi Al-Baghdadi, 1997 17. Masalah emansipasi atau bukan emansipasi antara wanita dan pria bukan merupakan topik tidak dibahas dalam Islam, dan yang ada hanya hukum syariat mengenai peristiwa yang terjadi atas insan baik pria maupun wanita. Emansipasi wanita terhadap pria bukan merupakan suatu permasalahan yang patut didiskusikan atau menjadi sasaran yang perlu diperhitungkan dalam Islam. Jadi masalah ini tidak akan berpengaruh terhadap kehidupan sosial. Islam tidak terkait dengan istilah emansipasi, karena penegakan aturan kehidupan wanita dan pria berdasarkan kenyataan yang menjamin keterpaduan serta kemajuan golongan dan masyarakat selain memberikan kebahagiaan yang hakiki kepada wanita dan pria sesuai dengan kemuliaan martabat manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT. Hak dan kewajiban wanita dan pria dalam Islam merupakan kepentingan masing-masing mereka sesuai dengan kehendak-Nya. Penolakan dan penerimaan menunjukkan tabiat manusiawi menghendakinya. 5 Emansipasi dalam Feminisme Beberapa teori feminisme terpengaruh dari pemikiran-pemikiran para founding fathers sosiologi yang mengasumsikan bahwa perempuan dan laki- At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 148 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License laki secara alamiah berbeda baik dalam hal intelektualitas, emosi, dan moralitasnya. Herbert Spencer sosiolog Inggris, feminis liberal pertama dalam karyanya social statistic yang secara khusus dalam bab “Hak-hak Perempuan.” Ia berpendapat bahwa perempuan dan laki-laki berhak mendapatkan hak yang sama. Hal itu disebabkan oleh hanya ada perbedaan mental sepele di antara keduanya. Selama empat tahun Spencer mengembangkan Darwinisme sosial dan sampai pada kesimpulan bahwa biologi bukan budaya yang menghasilkan perbedaan seks yang amat besar. Perempuan memiliki otak yang lebih kecil, kurang memiliki kepekaan dalam keadilan dan kemampuan rasionalisasi yang dibutuhkan di dalam kehidupan dibalik pengurusannya terhadap suami dan anak-anak. Lebih dari itu, perempuan secara alamiah cenderung memilih untuk dilindungi oleh laki-laki yang kuat. Perempuan yang diizinkan memasuki dunia publik akan membahayakan kemajuan peradaban Chafetz, 2006. Senada dengan itu, Auguste Comte Haryanto, 2013 106, juga berpendapat bahwa karena memiliki superioritas dalam hal emosional dan spiritual, perempuan cocok tinggal di rumah dan mengurus keluarga. Selain itu, inferioritas intelektual yang dibandingkan laki-laki menyebabkan perempuan tidak cocok menjadi apapun selain sebagai ibu rumah tangga. Kesimpulan yang sama juga dikemukakan oleh Sosiolog Jerman, Ferdinand Tonnies dan sosiolog Italia Vilfredo Pareto. Emile Durkheim Prancis, juga menggunakan pendakatan biologis dalam menjelaskan subordinasi perempuan. Durkheim dalam bukunya berjudul Suicide, membuktikan bahwa perkawinan mengakibatkan efek yang berbeda bagi laki-laki. Misalnya, tingkat bunuh diri pada laki-laki menikah lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunuh diri perempuan menikah. Ia menyimpulkan bahwa perkawinan pada suatu saat harus direformasi. Akan tetapi, dalam waktu dekat, laki-laki harus diproteksi dari bunuh diri melalui pemeliharaan dari bentuk-bentuk perkawinan yang menghasilkan lebih banyak stress dan kerugian bagi perempuan. Pembenarannya ini berasal dari data yang menunjukkan bahwa peningkatan bunuh diri pada wanita kawin lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki yang tidak kawin karena perempuan mempunyai lebih sedikit kebutuhan sosiabilitas dan lebih instingtif. Kehidupa mental wanita yang kurang berkembang dan karena itu lebih mudah puas sementara laki-laki kehidupan mentalnya lebih kompleks dan keseimbangan psikologisnya lebih sulit dicapai dan kebutuhan akan perlindungan dilakukan melalui pengaturan perkawinan. Ide-ide dalam teori feminisme berusaha mendefinisikan perempuan dalam kebudayaan dan masyarakat, termasuk menjawab berbagai pertanyaan besar mengenai gambaran perempuan. Teori feminisme diakui sebagai salah satu teori sosial yang sulit dideskripsikan, digambarkan secara jelas berdasarkan fakta sosial yang ada, apalagi digeneralisasikan, yakni At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 149 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License penyamaan secara umum terhadap fakta sosial tentang perempuan dalam sebuah sistem sosial. Tuchman 2008 988, mengidentifikasi setidaknya ada tiga hal yang membuat teori feminism sulit dideskripsikan dan digeneralisir, berdasarkan 1 Teori feminisme bersifat interdisipliner, kritikus sastra, sejarawan seni, musikolog, dan filsuf merupakan beberapa spesialis yang berhubungan dengan humaniora Kesemuanya menawarkan berbagai ide dan penjelasan yang saling bertentangan yang saling bertentangan mengenai posisi perempuan dalam kebudayaan dan masyarakat. Demikian pula para sosiolog, antropolog, ekonom, psikolog, dan ahli psikoanalisis. Para ahli keilmuan yang interdisipliner tersebut tidak ada yang menjelaskan mengenai ruang lingkup teori feminsime kontemporer; 2 Teori feminisme berbasis pada gerakan sosial yang sangat dipengaruhi oleh konsen politik yang bersifat lokalitas dan temporer. Di Eropa, gerakan feminisme menentang institusional seksisme dan rasisme serta ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan. Sementara itu perempuan di negara-negara berkembang menyuarakan mengenai pentingnya penerapan teori feminisme yang berbasis pengalaman masing-masing negara; 3 Teori feminisme tidak hanya eksis dalam konteks sosiopolitik, tetapi mendapatkan data dan informasi justru pada konteks tersebut. Dengan demikian, teori-teori feminisme mengonfrontasikan isu-isu epistemologis, seperti makna objektivitas dan cara bagaimana laki-laki mendominasi di berbagai budaya. Berbeda dengan para teori sosial lain, para feminis mengusung dua isu, yakni a hubungan yang tidak terpisahkan antara ide-ide dengan metode penelitiannya, serta b bagaimana ide-ide dan metode dominan dipengaruhi oleh hegemoni laki-laki dalam diskursus ilmiah dan akademik. D. Kesimpulan Islam tidak mengenal istilah emansipasi wanita, sebab Islam telah memberikan tempat khusus untuk memuliakan mahkluk luar biasa yang bernama wanita. Islam menempatkan kedudukan yang sama antara laki-laki dan wanita sehingga keimananlah yang mampu membedakan derajat keduanya. Dan hal inilah yang membedakannya dengan pandangan Barat yang terus-menerus menyuarakan isu feminisme. Tuntutan atas persamaan hak antara laki-laki dan wanita menjadi problem tersendiri yang pada akhirnya menjadi permasalahan baru yang mereka hadapi. DAFTAR PUSTAKA Adil Fathi Abdullah. 2001. Menjadi Ibu Ideal. Jakarta Pustaka Al-Kautsar. Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1997. Emansipasi, adakah dalam Islam Suatu tinjauan syariat Islam tentang kehidupan wanita. Jakarta Gema Insani Press. At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 150 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License Djamil, Fathurrahman. 2013. Hukum ekonomi Islam Sejarah, teori, dan konsep. Jakarta Sinar Grafika. Giddens, Anthony., Pen. Maufur dan Daryanto. 2010. Teori strukturasi Dasar-dasar pembentukan struktur sosial masyarakat. Yogyakarta Pustaka pelajar. Haryanto, Sindung. 2013. Spektrum teori sosial Dari klasik hingga postmodern. Jogjakarta Ar-Ruzz Media. Jane Pilcher dan Imelda Whelehan. 2004. Fifty key concepts in gender studies. London Sage Publication. Lauer, Robert H. 2001. Perspektif tentang perubahan sosial. Jakarta Rineka Cipta. Majid, Abdul. 2007. Syari’at Islam dalam realitas sosial Jawaban Islam terhadap masyarakat di wilayah syari’at. Banda Aceh Yayasan Pena & Ar-Raniry Press. Muhammad Taqi Falsafi. 2002. Anak antara kekuatan gen dan pendidikan. Bogor Cahaya. Musda Mulia. 2007. Islam dan inspirasi kesetaraan gender. Yokyakarta Kibar Press. Muchtar, Yati. 2001. Gerakan perempuan Indonesia dan politik gender orde baru. Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14. Salam, Tgk., dan Anwar Fuadi, A. 2003. Dapatkah syariat Islam diberlakukan di Aceh? Banda Aceh Amal Sejahtera. ... Amin, 2013 Fauziyah, 2022 Penelitian terdahulu telah menyinggung harkat dan martabat wanita dalam Islam lebih ditinggikan, sebab laki-laki dan perempuan dinilai derajatnya melalui keimanannya Hanim Midah, 2020. Juga telah ditemukan berbagai studi kasus salah satunya dari pemikiran Murtadha Muthathari, yaitu perempuan itu butuh kesetaraan bukan keseragaman Mukti, 2021 Hanim, 2020. Murtadha Muthahhari adalah salah satu tokoh Islam yang sangat mendukung kesetaraan dan kebebasan perempuan untuk belajar Maryam, 2021. ...Anisa WatiNovita TresaApriliah ApriliahSyefriyeni SyefriyeniThis study aimed at investigating Arthur Schopenhauer and Murtadha Muthahhari's perspectives on feminisme. This study employed a qualitative approach. This is a library research in which data were collected from related literatures. Descriptive analytical and historical analytical methods were used to analyze data. The findings of the study showed that perspectives on feminisme between both scholars are different. Arthur Schopenhauer views that feminisme is debatable. Meanwhile, Murtadha Muthahhari emphasized that feminism it is not necessary to debate it because it has been clearly stated in the Holy Quran. This research recommends educational institutions and other social institutions to view feminisme as a path to woman's equality. Keywords Comparison; Feminism; Perspective.... Kemudian ada karya Hamidah Hanim yang mengangkat kajian peranan wanita dalam Islam dan feminisme barat yang memfokuskan pada peran dan hak wanita dalam pandangan Islam dan Barat dalam sebuah literature study. Hanim, 2020. Kajian senada juga pernah diungkap oleh Amin Bendar dengan tema feminisme dan gerakan sosial yang memiliki Fokus upaya membawa perbedaan tersebut ke dalam keterbukaan untuk menunjukkan posisi subordinat kaum perempuan dan untuk menjelaskan sistem ekonomi dan politik dunia tidak mengistimewakan posisi perempuan dan membuka wacana kehidupan sosial pada tradisi teori sosial yang lebih luas dan peduli dengan studi tentang kekuatan sosial dan emansipasi manusia. ...Maimun MaimunThis study investigates the dynamics of divorce in Madura and women's rights in divorce from a gender perspective. There are three main issues addressed in this study, those are the dynamics of divorce in Madura, women's rights in divorce, and gender equalities. This study is field research with a qualitative approach. The data used comes from primary data and secondary data. By conducting an in-depth analysis based on the sociological theory of gender, particularly Talcott Parson's theory of structural feminism, this study found some findings; firstly, the number of divorces, either from talaq divorce or judicial divorce, in Madura in the last five years has increased. This is because of the decline in ethics such as polygamy without the permission of the first wife, the low-income factor, the presence of a third party either due to parental interference or infidelity with other people, and disharmony due to disputes and differences of opinion; secondly, the number of divorce cases in Madura in the last five years has been dominated by judicial divorce rather than talaq divorce. In 2021, the percentage of judicial divorce compared to talaq divorce is around to meanwhile, in 2020, this ratio was only to Besides, in 2019, this was about to in 2018 it reached to and in 2017 it was about to thirdly, the phenomenon of increasing divorce by law in Madura indicates that there has been a shift in perception among women about the meaning of divorce, as a response to the presence of legislation that provides room for legitimacy for women to file for divorce. In the perspective of contemporary feminism, the space for legitimacy contains the meaning of gender equality, and the patriarchal culture begins to collapse which has long been attached to the social system of the Madurese ArifinStudies on women from time to time continue to emerge. Recently, with the proliferation of discourses on feminism in various parts of the world, women and their existence have returned to the lips of our society. Feminism with its idea of equality, in theory and practice, is not uniform. Even though the word equality is often discussed and studied in depth, there has been no satisfactory media formula, which is generally agreed upon. West and Islam, for example, have their own formulations and interpretations regarding women's equality. More cautious and far-sighted striving for women's equality on the one hand without eliminating that womanly nature, on the other hand, in contrast to the west, equality is interpreted as broadly as possible so that women who initially feel happy with the freedom offered, in turn, are trapped in the form of equality This journal that exploits and eliminates its female nature is one of the moral messages of this journal that in responding to an offer of freedom we should consider and examine more deeply. It is certain that Muslims themselves in carrying out these considerations must be based on the rules and laws of Allah stated in the Al Quran. and Sunnah. Some of the things discussed in this journal are Legal sources of women's rights and obligations in Islamic law and European society, the position of women in Islam, the discourse of difference and equality. Keywords. Women, West, law, Islamic, Ashif FuadiThe discourse of feminism in the perspective of the pesantren kiai invites attention to be studied. Feminism is a movement that arises due to the arbitrary treatment of women who further demands equal rights and proper behavior between men and women. It’s just that, in its practice, there is a conventional way of thinking, and civilized has placed women not worth and even under men. This kind of culture has given birth to many problems and suffering in women because women are discriminated against, even receiving a lot of unfair treatment. Therefore, the feminist movement is trying to fight for women to get an equal and fair position in this era. This paper discusses the equality of rights between women and men in the book al-Mar’a al-Sholihah by Kiai Masruhan Maghfuri, who comes from pesantren. He is a scholar of Nusantara who discusses the praiseworthy morals for the generation of Muslim women. This research is classified as library research using a qualitative approach. The study results show that the study of feminism in the book and its relevance in its role in the era of revolution Women have the right to get a balanced job and education with men to be good women for their country and change the economic sector by becoming a career women after carrying out their obligations to take care of the household. Women are given space to actualize themselves in the community without forgetting their nature. Jane PilcherImelda WhelehanObra sobre la terminología utilizada en los estudios de género. Estructurada a manera de glosario, presenta la definición y origen de los conceptos más usados en la materia y su aplicación en otras ekonomi Islam Sejarah, teori, dan konsepFathurrahman DjamilDjamil, Fathurrahman. 2013. Hukum ekonomi Islam Sejarah, teori, dan konsep. Jakarta Sinar strukturasi Dasardasar pembentukan struktur sosial masyarakat. Yogyakarta Pustaka pelajarAnthony GiddensPenMaufur Dan DaryantoGiddens, Anthony., Pen. Maufur dan Daryanto. 2010. Teori strukturasi Dasardasar pembentukan struktur sosial masyarakat. Yogyakarta Pustaka teori sosial Dari klasik hingga postmodernSindung HaryantoHaryanto, Sindung. 2013. Spektrum teori sosial Dari klasik hingga postmodern. Jogjakarta Ar-Ruzz tentang perubahan sosialRobert H LauerLauer, Robert H. 2001. Perspektif tentang perubahan sosial. Jakarta Rineka Islam dalam realitas sosial Jawaban Islam terhadap masyarakat di wilayah syari'atAbdul MajidMajid, Abdul. 2007. Syari'at Islam dalam realitas sosial Jawaban Islam terhadap masyarakat di wilayah syari'at. Banda Aceh Yayasan Pena & Ar-Raniry antara kekuatan gen dan pendidikanFalsafi Muhammad TaqiMuhammad Taqi Falsafi. 2002. Anak antara kekuatan gen dan pendidikan. Bogor dan inspirasi kesetaraan genderMusda MuliaMusda Mulia. 2007. Islam dan inspirasi kesetaraan gender. Yokyakarta Kibar perempuan Indonesia dan politik gender orde baruYati MuchtarMuchtar, Yati. 2001. Gerakan perempuan Indonesia dan politik gender orde baru. Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. syariat Islam diberlakukan di Aceh? Banda AcehTgk SalamA Dan Anwar FuadiSalam, Tgk., dan Anwar Fuadi, A. 2003. Dapatkah syariat Islam diberlakukan di Aceh? Banda Aceh Amal Sejahtera. jelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan islam – Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berhias. Namun, perbedaan berhias antara pria dan wanita dalam pandangan Islam sangat jelas. Berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, berikut adalah perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam. Pertama, Islam melarang pria untuk memakai parfum atau minyak wangi. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah kamu memakai parfum, karena ia termasuk tanda-tanda keangkuhan.” Ini berarti bahwa pria tidak diizinkan untuk menggunakan parfum atau minyak wangi untuk berhias. Kedua, Islam juga melarang pria untuk berhias dengan pakaian yang diciptakan untuk wanita. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki memakai pakaian wanita, dan jangan pula seorang wanita memakai pakaian laki-laki.” Ketiga, Islam melarang pria untuk memakai perhiasan, seperti cincin, gelang, kalung, dan anting-anting. Hadits Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Tidak ada seorang pun yang boleh memakai perhiasan, kecuali wanita.” Keempat, Islam melarang pria untuk memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut. Hal ini dilarang karena dapat menimbulkan fitnah. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila seorang laki-laki berusaha untuk berhias, maka ia telah berbuat dosa.” Kelima, Islam mengizinkan wanita untuk berhias dengan cara yang terbatas. Wanita diizinkan untuk memoles wajah, menggunting kuku, mencukur rambut, dan memakai perhiasan. Namun, mereka tidak boleh berlebihan dalam berhias. Secara keseluruhan, perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam sangat jelas. Pria tidak diizinkan untuk memakai parfum, pakaian wanita, ataupun perhiasan. Sementara itu, wanita diizinkan untuk berhias dengan cara yang terbatas. Oleh karena itu, umat Islam harus menaati perbedaan berhias menurut pandangan Islam. Summary 1Penjelasan Lengkap jelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan islam– Islam mengajarkan umatnya untuk berhias– Perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam jelas– Pria dilarang memakai parfum, pakaian wanita, dan perhiasan– Wanita diizinkan berhias dengan cara terbatas– Pria dilarang memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut– Hal ini dilarang karena dapat menimbulkan fitnah – Islam mengajarkan umatnya untuk berhias Islam mengajarkan umatnya untuk berhias, namun berhias secara berbeda antara pria dan wanita. Berdasarkan ajaran Islam, hukum berhias untuk pria dan wanita berbeda. Hal ini karena adanya perbedaan antara keduanya dari sisi fitrah dan psikologis. Menurut ajaran Islam, berhias bagi pria adalah diperbolehkan, namun tidak diinginkan. Pria diperbolehkan untuk memakai pakaian yang bergaya dan berpakaian rapi, namun harus dalam batasan yang wajar. Pria juga diperbolehkan untuk menggunakan wewangian dan kosmetik, namun harus dalam batasan yang wajar. Berbeda dengan pria, berhias bagi wanita diperbolehkan dan diinginkan. Wanita diperbolehkan untuk menggunakan pakaian yang bergaya dan berpakaian rapi, namun harus sesuai dengan tata krama dan hukum Islam. Wanita juga diperbolehkan untuk menggunakan wewangian dan kosmetik, namun harus dalam batasan yang wajar. Selain itu, wanita juga diperbolehkan untuk menggunakan perhiasan, seperti cincin, gelang, anting-anting, dan lainnya. Dalam konteks hukum Islam, berhias untuk pria dan wanita memiliki beberapa persamaan. Keduanya tidak diperbolehkan untuk berlebihan dalam berhias dan menampilkan diri untuk menarik perhatian pasangan lawan jenis. Islam juga menegaskan bahwa berhias diharamkan jika mengundang cinta duniawi dan nafsu syahwat. Secara keseluruhan, berhias menurut pandangan Islam adalah diperbolehkan dan diinginkan untuk wanita, namun tidak diinginkan untuk pria. Berhias harus dilakukan dalam batasan yang wajar, tidak berlebihan, dan tidak menarik perhatian pasangan lawan jenis. Hal ini untuk menghindari munculnya perasaan cinta duniawi dan nafsu syahwat. – Perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam jelas Perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam jelas. Berhias adalah salah satu cara untuk menyampaikan identitas gender agar dapat dikenali. Sejak zaman dahulu, berhias telah menjadi bagian penting dari budaya di seluruh dunia. Berhias dapat menjadi simbol status sosial dan kekayaan. Namun, dalam pandangan Islam, berhias merupakan bentuk ibadah yang diatur dalam syariat dan menghormati ajaran agama. Dalam pandangan Islam, berhias adalah bagian dari menghormati Allah dan menggambarkan kesucian. Sebagai contoh, bagi wanita, berhias adalah cara untuk menghormati Allah dengan menutup aurat mereka. Ini termasuk mengenakan jilbab, hijab, atau jilbab berkerudung. Selain itu, wanita juga harus menutupi tubuhnya dengan pakaian yang longgar dan tidak menampilkan bentuk tubuh. Hal ini untuk menghindari fitnah dan menghormati ajaran agama. Pria juga diharapkan untuk berhias dalam pandangan Islam, meskipun dalam jumlah yang berbeda. Pria dilarang memakai pakaian yang ketat atau menampilkan bentuk tubuh. Sebaliknya, mereka dianjurkan untuk mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati ajaran agama dan menghindari perilaku yang tidak sopan atau terlalu gaul. Dalam pandangan Islam, berhias juga dianggap sebagai suatu keharusan. Berhias dipercaya dapat meningkatkan kepercayaan diri dan juga meningkatkan rasa hormat terhadap orang lain. Berhias dapat membuat seseorang tampak lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup. Sebuah hadits dari Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Allah menyukai jika salah satu dari kamu berhias.” Meskipun berhias dianggap sebagai suatu keharusan dalam pandangan Islam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Terutama bagi wanita, mereka harus menghindari berhias secara berlebihan atau menampilkan bentuk tubuh yang berlebihan. Berhias secara berlebihan dapat mengundang fitnah dan komentar negatif dari orang lain. Oleh karena itu, wanita harus berhati-hati dalam berhias dan menghormati ajaran agama. Kesimpulannya, perbedaan berhias antara pria dan wanita dalam pandangan Islam jelas. Wanita dianjurkan untuk berhias dengan cara menutupi aurat mereka dan menghindari berhias secara berlebihan. Pria diharapkan untuk berhias dengan cara memakai pakaian yang rapi dan sopan. Berhias adalah bagian dari menghormati Allah dan juga kepercayaan diri. Oleh karena itu, wanita harus menghormati ajaran agama dan berhati-hati dalam berhias. – Pria dilarang memakai parfum, pakaian wanita, dan perhiasan Berdasarkan pandangan Islam, pria dan wanita sangat berbeda dalam berhias. Hal ini didasarkan pada ajaran agama yang memberi sanksi bagi siapa pun yang mencoba menyamakan keduanya. Secara umum, wanita dapat memakai pakaian dan perhiasan yang mereka suka tanpa terikat oleh aturan yang ketat. Namun, pria dilarang memakai pakaian wanita, parfum, dan perhiasan tertentu. Ketika datang ke berhias, pandangan Islam mengharuskan pria untuk berpakaian rapi dan sopan, namun tidak berlebihan. Mereka dilarang memakai pakaian wanita, seperti jubah atau gaun, dan perhiasan seperti anting-anting, cincin dan gelang. Parfum juga dilarang bagi pria, karena membuat mereka menarik perhatian yang tidak diinginkan. Para wanita diharapkan untuk menghargai diri mereka dengan berhias, namun juga harus patuh pada aturan agama. Mereka diizinkan memakai pakaian rapi dan indah, seperti jubah, gaun, dan perhiasan. Namun, mereka juga harus memastikan bahwa mereka tidak berlebihan dalam berhias, dan memastikan bahwa pakaian dan aksesori yang dipakai tidak menarik perhatian yang tidak diinginkan. Parfum juga diperbolehkan untuk wanita, asalkan mereka tidak terlalu berlebihan. Ketika datang ke berhias, pandangan Islam mengajarkan kita untuk menghargai diri sendiri dan berpakaian dengan rapi dan sopan. Sebagai laki-laki, kita harus menghindari menggunakan pakaian wanita, parfum, dan perhiasan. Untuk wanita, mereka diizinkan untuk mengenakan pakaian dan perhiasan yang indah, tetapi juga harus memastikan bahwa mereka tidak berlebihan dalam berhias. Ini adalah tujuan utama berhias dalam pandangan Islam, yaitu untuk menghormati diri sendiri dan memastikan bahwa kita tidak menarik perhatian yang tidak diinginkan. – Wanita diizinkan berhias dengan cara terbatas Berdasarkan pandangan Islam, terdapat perbedaan antara pria dan wanita dalam hal berhias. Berhias merupakan salah satu bentuk ekspresi diri yang diperbolehkan oleh agama. Namun, pada dasarnya, berhias adalah bentuk menjaga penampilan luar. Islam mengizinkan berhias dengan cara-cara terbatas, terutama bagi para wanita. Dalam hal berhias, wanita diizinkan untuk menggunakan kosmetik dan wewangian yang halal. Para wanita juga diizinkan untuk menggunakan pakaian yang menutupi tubuh mereka dan berhias dengan anting-anting, gelang, kalung, dan cincin. Hal yang penting adalah wanita harus berhias secara sederhana dan tidak berlebihan. Pria diizinkan untuk berhias, namun dengan cara yang berbeda. Pria diizinkan untuk menggunakan parfum dan wewangian yang halal, serta ikat pinggang dan cincin untuk memperindah penampilan mereka. Mereka juga diizinkan untuk memakai pakaian yang rapi dan memperhatikan kebersihan. Namun, pria tidak diizinkan untuk menggunakan kosmetik atau berhias dengan bentuk lainnya yang biasanya lebih umum digunakan oleh wanita. Kesimpulannya, berhias merupakan salah satu bentuk ekspresi diri yang diizinkan oleh agama Islam. Pria dan wanita memiliki cara berbeda dalam hal berhias. Wanita diizinkan berhias dengan cara yang terbatas, termasuk menggunakan kosmetik dan wewangian halal, menggunakan pakaian yang menutupi tubuh mereka, dan menggunakan anting-anting, gelang, kalung, dan cincin. Sedangkan pria diizinkan untuk berhias dengan cara yang sederhana, seperti menggunakan parfum dan wewangian yang halal, ikat pinggang, dan cincin. – Pria dilarang memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut Berhias adalah sebuah kegiatan yang dilakukan seseorang untuk meningkatkan penampilan mereka. Berhias bisa meliputi berbagai hal, seperti memakai make up, menggunting kuku, atau mencukur rambut. Berhias merupakan hal yang sangat kontroversial dari sudut pandang agama. Beberapa agama memperbolehkan berhias, sementara yang lain melarangnya atau membatasi jenis perhiasan yang diizinkan. Pandangan Islam tentang berhias bervariasi tergantung pada jenis perhiasan yang dimaksud. Meskipun Islam mengizinkan wanita berhias, pandangan Islam tentang perhiasan pria berbeda. Menurut pandangan Islam, pria dilarang memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa pria tidak boleh berhias dengan cara-cara tersebut. Berdasarkan pandangan Islam, berhias yang diperbolehkan bagi pria adalah menggunakan parfum dan mengenakan pakaian yang rapi dan bersih. Hal ini dimaksudkan agar pria dapat terlihat rapi dan bersih, meskipun tanpa mengikuti gaya berhias yang populer. Selain itu, Islam juga menganjurkan pria untuk menjaga wajah mereka dari berbagai jenis pengotoran untuk menjaga kebersihan. Perbedaan lain antara berhias pria dan wanita menurut pandangan Islam adalah bahwa wanita lebih diperbolehkan untuk menggunakan perhiasan, seperti riasan wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut. Hal ini karena wanita dianjurkan untuk menjaga penampilan mereka, namun juga dilarang untuk berlebihan. Wanita dilarang menggunakan perhiasan yang berlebihan atau menonjolkan kecantikan mereka. Kesimpulannya, berhias menurut pandangan Islam merupakan hal yang diperbolehkan, meskipun ada beberapa perbedaan antara berhias pria dan wanita. Pria dilarang memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut, sementara wanita lebih diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut, asalkan tidak berlebihan. Islam juga menganjurkan pria untuk menjaga kebersihan wajah mereka dan menggunakan parfum untuk meningkatkan penampilan mereka. – Hal ini dilarang karena dapat menimbulkan fitnah Berhias adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan penampilan dan menarik perhatian orang lain. Dalam Islam, berhias adalah sebuah bentuk ibadah yang dapat meningkatkan kecantikan dan keindahan seseorang. Namun, agar tidak menimbulkan fitnah, Islam mengatur perbedaan berhias antara pria dan wanita. Menurut pandangan Islam, pria dalam berhias harus menghindari segala bentuk yang dapat menimbulkan fitnah. Seperti yang disebutkan dalam hadits Rasulullah saw “Tidak boleh seorang laki-laki berhias seperti seorang perempuan dan tidak boleh seorang perempuan berhias seperti seorang laki-laki.” Oleh karena itu, pria dilarang berhias dengan cara yang akan menimbulkan fitnah seperti memakai parfum wangi, memakai kosmetik, atau memasang aksesori riasan. Sedangkan untuk wanita, Islam memberikan kebebasan untuk berhias dengan cara yang sesuai dengan syariat. Wanita diperbolehkan menggunakan parfum wangi, kosmetik, dan memasang aksesori riasan, asalkan tidak berlebihan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan mereka. Wanita juga harus menjaga kesopanan dan tidak menarik perhatian orang lain secara berlebihan. Pada dasarnya, Islam melarang pria dan wanita berhias dengan cara yang dapat menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, baik pria maupun wanita harus menerapkan standar berhias yang sopan dan sesuai dengan syariat. Mereka harus menghindari segala bentuk berhias yang akan menimbulkan fitnah. Dengan menerapkan standar berhias yang sopan, maka akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan baik pria maupun wanita. Sebagai mahluk sosial, kita berinteraksi satu sama lain sebagai bentuk hablum minannas, hubungan sesama manusia. Namun dalam Islam, terdapat batasan anatar pria dan wanita dalam Islam, hubungan pertemanan pria dan wanita dibolehkan hanya saja tidak dengan berdua-duaan atau bercampur baur. Sebagaimana Rasul menjaga bagaimana ia berinteraksi dengan wanita, beliau selalu menetapkan batasan-batasan sesuai syariat Islam. Lihat saja bagaimana Rasul menentukan barisan shaf antara pria dan jugaDosa yang Tak TerampuniSumpah Pocong Dalam IslamPenyebab Terhalangnya Jodoh dalam IslamCara Menghindari Pelet Menurut Islamhukum akad nikah di bulan ramadhanDari Ummu Salamah rodhiallahu anha. Beliau mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila telah selesai mengucapkan salam maka para wanita pun berdiri seketika sesudah selesai membaca salam. Adapun Nabi tetap diam dalam posisinya selama beberapa saat sebelum berdiri.” HR. Bukhari no. 870. Ummu Salamah mengatakan, “Menurut kami, wallahu a’lam, beliau melakukan hal itu adalah dalam rangka agar kaum wanita segera beranjak pergi sebelum ada lelaki yang berpapasan dengan mereka.” lihat Nashihati lin Nisaa’, hal. 119Rasul bersabda, “Sebaik-baik shaf bagi kaum lelaki adalah yang terdepan dan shaf terjelek bagi mereka adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling belakang dan yang terjelek adalah yang terdepan.” HR. MuslimPertemanan pria dan wanita hendaknya tidak dengan berdua-duaan atau bercampur baur. Sebagaimana Rasul bersabda, “Tidaklah aku tinggalkan sesudahku sebuah cobaan yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki dibandingkan cobaan yang berasal dari kaum perempuan.” HR. Bukhari no. 5096 dari Usamah bin Zaid rodhiallahu anhuBaca jugahukum menolak poligami dalam Islamhukum membeli jabatan dalam islamhukum istri menolak bersetubuh dalam islamfungsi hadist dalam islamhukum menolak pemberian dalam islamBeliau juga bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan perempuan kecuali ada mahram yang menyertainya.” HR. Bukhari no. 5233 dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhumaPada suatu hari, datanglah seorang pria yang mengatakan pada Rasul bahwa sesungguhnya ia telah terdaftar untuk berperang, namun istrinya akan berangkat haji, maka Rasul berkata, “Tidaklah boleh seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama dengan mahramnya.”Maka ia pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya ingin berangkat haji sementara saya telah terdaftar untuk ikut berperang dalam pertempuran ini dan itu, lantas bagaimana? Maka beliau menjawab, “Kembalilah kamu dan berangkatlah haji menemani istrimu.” HR. Bukhari dan MuslimBahkan Rasul juga tidak pernah bersentuhan dengan wanita. Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga mengatakan, “Sungguh apabila kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan paku dari besi itu lebih baik baginya daripada harus menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” HR. Ath Thabrani dalam Mu’jamul Kabir, 20/211.Baca jugahukum menolak lamaran pria dalam islamkehidupan setelah menikahmenolak tamu dalam islamhikmah silatruahmi dalam islamhukum membeli ijazah dalam islamcara agar hati tenang dalam islamUmmu Abdillah Al Wadi’iyah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwasanya menyentuh perempuan ajnabiyah bukan mahram hukumnya adalah dosa besar dan merupakan celah menuju fitnah.”Pertemanan antara pria dan wanita ditakutkan justru akan menjerumuskan ke dalam perbuatan zina dalam Islam, maka dari itu harus mengikuti batasan yang ada, yakni menahan pandangan dan tidak saling Ta’alaقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” QS. An-Nuur 30Dari Usamah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء“Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”Dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu, beliau Shallallahu alaihi wa sallam berkataسَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ أَنْ تَجْعَلَ للَِّهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ“Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi “Kemudian apa?” Beliau menjawab Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi Kemudian apa ? Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab lagi Kamu berzina dengan istri tetanggamu”.Dan Allah berfirman dalam QS. An-Nur 24 Ayat 33وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَلا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌDan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[2]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka sesudah mereka dipaksa jugaCara Menjadi Muslimah Yang BaikCara Menjadi Wanita Baik Menurut IslamCiri Wanita yang Baik untuk Dinikahi Menurut IslamKewajiban Wanita Setelah MenikahWanita Shalehah Menurut IslamBahkan Umar bin Khatthab Radhiyallahu anh menjelaskan dalam khuthbahnya إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.“Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh hukuman rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah al-Muhshân, bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri”Itulah hukum pertemanan pria dan wanita dalam Islam dimana seharusnya keduanya menghindari kontak apapun dan hanya berkomunikasi dengan mahram tanpa berduaan. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pria dan Wanita menurut Syariat IslamBatasan PergaulanIslam menetapkan beberapa kriteria syar’i pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria syar’i itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dan khalwat berduaan antara laki-laki dan perempuan, memerintahkan adanya sutrah pembatas yang syar’i dan menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya. Perkara-perkara ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak memerdukan suaranya, dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau, atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan. Bahkan bisa menjadi pintu bencana, kuburan penyesalan, dan menjadi penyebab terjadinya banyak kerusakan dan berhati-hati, karena syetan terkadang menipu seseorang dengan merasa agamanya kuat tidak terpengaruh dengan percakapan itu. Padahal dia sedang terjerumus pada jerat kebinasaan dan berada di atas jalan kesesatan. Realita adalah saksi terbaik. Betapa banyak orang menentang petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan melanggar larangannya akhirnya ia tercampak di atas yang tidak memiliki hajat untuk berinteraksi dengan lawan jenis, maka menjauhinya lebih baik dan selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi semua kaum muslimin untuk menetapi ketentuan syar’i, di antaranya1. Ghadlul Bashar menundukkan pandangan berdasarkan firman Allah Ta’alaقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” QS. An-Nuur 302. Tidak berduaan dengan wanita asing bukan mahram dan bukan istrinya.Dalam Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabdaلا يخلوَنَّ رجل بامرأةٍ إلا ومعها ذو مَحرم“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia wanita tadi ditemani mahramnya.”3. Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan Abu Sa’id bin Musayyib’d al-Khudri radliyallah anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabdaإنَّ الدُّنيا حلوةٌ خضرةٌ، وإنَّ الله تعالى مستخْلِفكم فيها، فينظُر كيف تعملون، اتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساء“Sesungguhnya dunia itu manis dan indah. Allah menjadikan kalian berkuasa atasnya, untuk melihat apa yang kalian perbuat. Bertakwalah terhadap dunia dan wanita.” HR. Muslim.Dalam Shahihain, dari Usamah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء“Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”4. Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena Al-Mu’jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma’qil bin Yasar berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersbdaلَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”5. Allah telah memerintahkan beberapa adab yang agung kepada para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam dan segenap wanita umat ini masuk di تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”QS. Al-Ahzab 32Batasan Pergaulan Pria Dan Wanita Menurut Syariat IslamDalam ayat itu, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa hati yang sakit tidak bisa bertahan dan bersabar diri dari sebab kecil yang mengundang keharaman, walau hanya suara yang halus dan lembut. Karena sudah menjadi sarana keharaman maka dilarang, mereka diwajibkan untuk tidak melembutkan perkataan ketika berbicara dengan laki-laki. Karena sarana memiliki hukum seperti Lihat Filsafat Selengkapnya JAKARTA - Perempuan dan laki-laki adalah makhluk ciptaan Allah yang diberi akal sehat. Dalam ajaran Islam, dijelaskan antara laki-laki dan wanita memiliki persamaan dan perbedaan yang perlu diketahui. Dikutip dari buku Ensiklopedia Wanita Muslim oleh Haya Binti Mubarok Al-Barik ada lima persamaan. Pertama, wanita dan laki-laki sama, dalam artian sama-sama dibebani dengan hukum syariat walaupun terdapat perbedaan dalam beberapa hukum yang bersifat detail. Kedua, mereka sama dalam hal mendapatkan pahala dan siksaan dari Allah baik yang bersifat dunia maupun ukhrawi secara keseluruhan. Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 71 وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ "Wal-mu`minụna wal-mu`minātu ba'ḍuhum auliyā`u ba'ḍ, ya`murụna bil-ma'rụfi wa yan-hauna 'anil-mungkari wa yuqīmụnaṣ-ṣalāta wa yu`tụnaz-zakāta wa yuṭī'ụnallāha wa rasụlah, ulā`ika sayar-ḥamuhumullāh, innallāha 'azīzun ḥakīm." Artinya “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Persamaan ketiga adalah wanita dan laki-laki sama dalam hal mendapatkan haknya dan mendengarkan keputusan hakim. Kemudian, mereka sama dalam hal pemilikan harta berikut penggunaannya. Terakhir, mereka sama dalam hal kebebasan memilih calon pasangan hidup. Jadi, seseorang tidak bisa dipaksa menikah jika orang tersebut tidak menyukainya. Adapun perbedaan antara wanita dan laki-laki dalam Islam ada tujuh, yaitu pertama aqiqah bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor. Kedua, sholat jenazah untuk mayat laki-laki imam berdiri setentang dengan kepala mayat. Namun, untuk mayat perempuan imam berdiri di tengah atau setentang perutnya. Ketiga, air kencing bayi perempuan yang masih menyusu pada ibunya dan belum makan suatu makanan, cara menghilangkannya dengan dicuci. Sedangkan pada bayi laki-laki cukup dipercikkan. Keempat, bagian waris anak laki-laki dan perempuan berbeda dengan perbandingan 21. Kelima, laki-laki diperbolehkan menikah sampai empat kali jika dapat berlaku adil. Namun, wanita tidak diperbolehkan lebih dari sekali. Keenam nilai kesaksian dua orang wanita sama dengan nilai kesaksian seorang laki-laki. Terakhir, batas aurat wanita yang harus ditutupi ialah seluruhnya, kecuali wajah. Sedangkan laki-laki batas auratnya dari pusat perut sampai lutut.

jelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan islam